Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Operasi ini berujung pada penangkapan dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh karena terlibat dalam kepemilikan serta peredaran sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga segera melakukan penyelidikan lapangan guna memverifikasi informasi di lokasi.

Pada Rabu (8/7/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial JR (30). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di dalam tas miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AP.

Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui teknik penyamaran (undercover buy) untuk meringkus AP (25). Setelah berhasil diringkus, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan enam paket sabu di dekat tersangka. Total barang bukti yang disita dari AP mencapai 2,68 gram sabu.

Kepada penyidik, AP mengungkapkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FD. Saat ini, FD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.