Gerakan Pramuka melalui Saka Tarunabumi di Kwartir Ranting Patimpeng, Kabupaten Bone, berkomitmen mengawal modernisasi pertanian melalui penyebarluasan informasi program Pertanian Modern-Advance Agriculture System (PM-AAS). Langkah ini bertujuan membekali Pramuka Penggalang, Penegak, dan Pandega agar mampu menjadi agen perubahan yang mentransfer pengetahuan teknologi terkini kepada keluarga serta masyarakat tani di sekitar mereka.
Mabisaka Tarunabumi Kwarran Patimpeng, Y.A. Yahya, baru saja meninjau langsung penerapan teknologi ini di kawasan persawahan seluas 100 hektare yang tersebar di Desa Bontopadang dan Desa Biru, Kecamatan Kahu. Dalam kunjungan tersebut, ia mendemonstrasikan penggunaan drone untuk pemupukan presisi serta teknik pengendalian hama tikus yang ramah lingkungan menggunakan metode emposan berbasis tabung gas LPG 3 kilogram.
Penggunaan drone dalam pertanian dinilai sebagai solusi krusial untuk meningkatkan efisiensi dosis pupuk dan mempercepat proses kerja di areal luas, sekaligus menekan biaya operasional yang selama ini menjadi kendala bagi petani. Sementara itu, teknologi emposan hadir sebagai alternatif pengendalian hama yang lebih aman bagi ekosistem, menggantikan ketergantungan pada racun kimia yang berisiko mencemari lahan pertanian.
Program PM-AAS sendiri mengintegrasikan enam pilar utama, mulai dari mekanisasi alat mesin pertanian hingga sistem irigasi digital. Dengan catatan keberhasilan produktivitas yang mencapai lebih dari 10 ton per hektare di beberapa wilayah, pemerintah menargetkan perluasan cakupan program hingga satu juta hektare secara nasional guna menjawab tantangan ketahanan pangan dan perubahan iklim.
Melalui inisiatif ini, Saka Tarunabumi menegaskan posisinya bukan hanya sebagai wadah pembentukan karakter, melainkan juga pusat literasi teknologi pertanian bagi generasi muda. Y.A. Yahya berharap, keterlibatan aktif anggota Pramuka dapat mempercepat adopsi teknologi modern di pedesaan, sehingga kesejahteraan petani meningkat dan kemandirian pangan nasional dapat segera terwujud.