S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) secara resmi membuka peluang untuk melakukan reklasifikasi terhadap posisi pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman yang diterbitkan di New York pada Selasa (7/9/2026), Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang akan ditinjau statusnya, dengan opsi penurunan peringkat menjadi special measures atau frontier market pada tahun 2027 mendatang.

Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari prosedur berkala yang dilakukan oleh pengelola indeks global tersebut guna memastikan standar transparansi tetap terjaga. S&P DJI menegaskan bahwa keputusan untuk meninjau status Indonesia didorong oleh urgensi peningkatan integritas indeks yang mereka kelola.

Sorotan utama dalam tinjauan ini mencakup isu transparansi kepemilikan saham di pasar modal domestik. Masalah ini sebenarnya bukan hal baru, mengingat kekhawatiran serupa sebelumnya juga telah disuarakan oleh penyedia indeks global lainnya, seperti FTSE Russell dan MSCI, yang menuntut keterbukaan informasi lebih mendalam dari emiten di Indonesia.

Selain aspek kepemilikan, S&P DJI turut menyoroti tantangan terkait keterbukaan informasi (disclosure) serta tingkat likuiditas perdagangan saham. Poin-poin ini menjadi perhatian krusial bagi investor global dalam menilai kelayakan pasar suatu negara, sehingga proses reviu ini menjadi sinyal penting bagi regulator di Indonesia untuk segera melakukan perbaikan regulasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.