Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam tata niaga batu bara. Salah satu figur publik yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Tan Kian, pengusaha properti ternama yang dikenal sebagai pemilik kawasan elit Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian dalam perkara ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak 8 Juli 2026, termasuk di kawasan Cipete Selatan dan Sentul, yang berhasil menyita uang tunai hingga ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.
Di balik keterkaitannya dalam proses hukum ini, Tan Kian merupakan tokoh sentral dalam industri properti premium Indonesia melalui Century Properties Group Indonesia. Ia tercatat sebagai pengembang di balik proyek-proyek ikonik seperti JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Mega Kuningan, hingga Millennium Centennial Center, yang mengukuhkan posisinya sebagai pelaku bisnis properti papan atas di ibu kota.
Rekam jejak Tan Kian dalam pusaran hukum bukanlah hal baru. Sebelumnya, namanya sempat beberapa kali dikaitkan dengan kasus pengelolaan dana investasi, termasuk perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun pernah diperiksa oleh otoritas penegak hukum terkait keterlibatannya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, hingga kini Tan Kian tidak pernah ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah penyidikan kasus lama pada 2008 dihentikan.
Pihak kuasa hukum Tan Kian menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan kliennya dengan pihak-pihak terkait telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan. Menurut mereka, semua kegiatan bisnis tersebut telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.