JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait kritik yang dilayangkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kritik tersebut menyoroti pengalihan penanganan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung yang dinilai melangkahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jenderal Listyo Sigit enggan memberikan tanggapan mendalam mengenai aspek hukum dari kritik tersebut. Dirinya hanya menegaskan bahwa prosedur tersebut sudah dibahas dan diselesaikan dalam rapat koordinasi sebelumnya.

Ketika didesak pertanyaan mengenai usulan agar kasus yang menyeret Febrie diserahkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga objektivitas, Kapolri memilih bungkam. Sembari tersenyum, ia terus berjalan meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari jajarannya yang membatasi ruang gerak awak media.

Di sisi lain, Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme pengalihan kasus Febrie menyalahi hukum acara pidana. Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan pelimpahan berkas perkara formal, melainkan pemindahan kelanjutan penyidikan. Ia menekankan bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, sehingga tidak ada dasar P21 (berkas lengkap) yang menjadi syarat mutlak pelimpahan ke kejaksaan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa dalam sistem hukum nasional, kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki kewenangan saling memindahkan tugas penyidikan yang sedang berjalan. Satu-satunya lembaga yang memiliki hak supervisi dan pengambilalihan penyidikan adalah KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah dari pihak kepolisian. Plt Jampidsus Rudi Margono mengeklaim langkah pengalihan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstitusi hukum dan mempercepat penyelesaian perkara, yang mencakup kasus korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLTU.