Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus ini menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula dari audiensi resmi terkait usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut sang menteri, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik, namun Suhardiman secara sepihak meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah pertemuan berakhir.

Menyadari adanya pemberian yang tidak pantas, Raja Juli mengaku langsung menginstruksikan stafnya untuk mengembalikan amplop tersebut. Kendati pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal kedinasan, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, disertai tanda terima resmi bermaterai, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Raja Juli telah melaporkan tindakan penolakan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan ini kini tengah menjalani proses verifikasi dan analisis oleh tim penyidik sesuai dengan regulasi internal KPK yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap jabatan dan penyalahgunaan wewenang, yakni Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Selain skandal suap jabatan, Suhardiman juga diduga melakukan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).