Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah. Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah rencana penurunan tarif pajak hiburan malam, dari yang semula maksimal 75 persen kini dipangkas menjadi 40 persen.
Kepala Badan Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Harlina, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Harlina, ada dua faktor utama yang mendasari kebijakan penurunan tarif tersebut. Selain adanya keluhan resmi dari asosiasi pengusaha hiburan, Pemkab Berau juga menindaklanjuti surat edaran kementerian yang membuka ruang pemberian insentif fiskal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak di daerah.
Kendati demikian, penurunan tarif ini tidak berlaku bagi seluruh sektor pariwisata dan hiburan. Harlina menegaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi 40 persen tersebut secara spesifik hanya menyasar kategori hiburan tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif tertinggi, seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.