Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan alokasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Probolinggo. MM diduga menyodorkan sejumlah uang dan aset bernilai fantastis kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjadi anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa MM bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil penyidik guna mendalami lebih lanjut aliran dana haram dalam proyek kedewanan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, MM disinyalir berupaya menguasai jatah alokasi dana hibah milik AS yang total nilainya mencapai Rp83,4 miliar. Transaksi lancung tersebut dilakukan MM melalui staf AS yang bernama Bagus Wahyudiono.

Demi meloloskan kongkalikong ini, MM diduga menyodorkan komitmen fee yang sangat besar. Selain uang tunai senilai Rp1,5 miliar, penyidik juga mengendus adanya gratifikasi lain berupa satu unit rumah mewah di Surabaya, modal pendirian bisnis Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga emas batangan seberat satu kilogram.

Perkara yang menjerat politisi daerah ini merupakan babak lanjutan dari pengusutan mega korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus korupsi sistematis ini pertama kali mencuat ke publik lewat operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir tahun 2022 silam.

Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Jumlah tersebut berkurang satu setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tutup usia. Dari 20 tersangka yang tersisa, MM menjadi orang kedelapan yang resmi dijebloskan ke sel tahanan dan kini dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.