Aktivitas tempat hiburan malam di wilayah SP 2 Sukamulya dan SP 3 Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Keberadaan tempat hiburan yang diduga beroperasi hingga larut malam tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma sosial di lingkungan permukiman padat penduduk.

Warga setempat melaporkan bahwa kawasan tersebut tidak hanya beroperasi di luar batas waktu wajar, tetapi juga kerap menjadi pemicu keributan fisik. Selain itu, kekhawatiran masyarakat kian meningkat karena lokasi hiburan malam ini berada sangat dekat dengan pemukiman keluarga, sehingga dikhawatirkan dapat memberikan dampak psikologis yang buruk bagi perkembangan anak-anak di wilayah tersebut.

Menyikapi kondisi ini, tokoh masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polres Kampar untuk segera mengambil langkah konkret. Warga menuntut dilakukannya inspeksi mendadak (sidak), penertiban menyeluruh, hingga penutupan secara permanen terhadap seluruh tempat hiburan malam ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Salah satu tokoh adat setempat, Datuk Jalelo, menegaskan bahwa jika aparat berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas dalam waktu dekat, warga siap menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kampar. Massa menuntut evaluasi jabatan hingga pencopotan Camat Bangkinang serta Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar yang dinilai lamban dalam merespons keluhan warga terkait pemberantasan lokalisasi hiburan malam ini.