Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu (11/7/2026) malam. Langkah taktis ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rapat terbatas tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai kabar bahwa Kepala Negara menegur keras Jaksa Agung, Prasetyo tidak memberikan jawaban langsung dan hanya menekankan bahwa Presiden membutuhkan laporan serta penjelasan resmi terkait perkembangan situasi tersebut.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas nasional demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, Presiden mengimbau agar penanganan perkara hukum ini dilakukan secara cermat guna meminimalisasi kegaduhan di ruang publik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima pelimpahan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut sebelumnya berada di bawah kewenangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pengalihan berkas ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus mempererat koordinasi antarpelaksana hukum. Kasus yang dialihkan mencakup dugaan penyelewengan terkait proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pengelolaan keuangan PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.