Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang wanita yang diduga tengah berpesta barang haram tersebut.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ini menyeret Mimbakni (29), seorang perempuan asal Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Keberadaan pelaku yang jauh dari provinsi asalnya menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba telah menjangkau lintas daerah.
Saat penggerebekan di dalam kamar hiburan malam tersebut, polisi juga mengamankan seorang remaja perempuan setempat berinisial Lira Sakila Perangin-Angin (19). Keduanya tidak dapat berkutik saat petugas menemukan bukti keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sabu, dan langsung digelandang ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., membenarkan adanya keberhasilan operasi penangkapan ini dalam konfirmasinya pada Rabu malam (5/8/2026). Ia menegaskan komitmen jajaran Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan humanis demi melindungi masa depan generasi muda di wilayah tersebut.