Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang. Operasi penegakan hukum ini berujung pada penangkapan dua orang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial MF (21) dan TM (19) diringkus oleh petugas di sebuah rumah kediaman yang berlokasi di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, pada Rabu (8/7/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif terhadap kedua pelaku guna memutus rantai pasokan narkotika di wilayah Serang dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.