Kepolisian Resor (Polres) Ngawi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) lalu, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SAFP (20) dan RR (21) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Kabupaten Ngawi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total 905 butir pil koplo siap edar dari berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, serta pil berlogo Y dan LL. Selain menyita ratusan butir obat terlarang tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi, serta dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk memuluskan aksi ilegal mereka.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyapu bersih peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda. AKP M. Luthfi menyatakan bahwa peredaran zat berbahaya tanpa izin ini merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja di Ngawi.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu bandar besar dan memutus mata rantai jaringan pemasok di atasnya.