Langkah kepolisian yang melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam. Keputusan ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai bentuk 'lakon drama' hukum yang mengabaikan urgensi independensi, mengingat kasus tersebut menyeret sosok dengan kedudukan tinggi di internal lembaga yang kini justru memegang kendali penyidikan.

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah tersangka di Sentul, Jawa Barat. Aparat menemukan bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram—yang secara simbolis melampaui bobot emas di puncak Monas. Namun, alih-alih dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan objektivitas, penanganan perkara ini justru berpindah ke institusi asal tersangka, yakni Kejaksaan Agung.

Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai fenomena ini sebagai preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ada standar ganda yang nyata dalam penanganan perkara. Jika dibandingkan dengan kasus jaksa Urip Tri Gunawan di masa lalu yang ditangani langsung oleh KPK, kasus Febrie justru menunjukkan sikap 'kompromis' yang seolah memberi jalan bagi kepentingan tertentu untuk melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih besar.

Senada dengan Zainal, Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pelimpahan ini sangat janggal dan berpotensi menghambat transparansi. Wana menekankan bahwa jika terdapat keraguan atas objektivitas lembaga asal, kepolisian seharusnya menyerahkan kewenangan penyidikan kepada KPK, bukan justru mengembalikannya ke internal kejaksaan yang sarat dengan konflik kepentingan.

Sementara itu, pihak KPK berdalih bahwa mereka belum bisa mengambil alih kasus ini karena masih menghormati proses yang berjalan di Polri dan menunggu parameter 'kemandekan' perkara sesuai UU KPK. Namun, pakar pencucian uang Yenti Garnasih mengkritik keras sikap pasif tersebut. Ia menegaskan bahwa UU KPK memiliki celah legal bagi komisi untuk melakukan supervisi hingga pengambilalihan kasus apabila terdapat intervensi atau kesulitan nyata dalam penanganan perkara.

Di tengah perdebatan ini, citra KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi kian dipertanyakan. Minimnya keberanian lembaga antirasuah dalam mengambil peran supervisi yang lebih agresif memperkuat persepsi publik bahwa KPK kini semakin kehilangan taring dan taji, terutama pasca revisi UU KPK tahun 2019 yang membatasi independensi operasional mereka.