Konflik hukum antara dua raksasa kecerdasan buatan (AI), OpenAI dan xAI Corp milik Elon Musk, memasuki babak baru. OpenAI secara resmi meminta hakim pengadilan untuk menolak gugatan tuduhan pencurian rahasia dagang yang diajukan oleh xAI. Tak hanya meminta pembatalan, pembuat ChatGPT tersebut juga menuntut ganti rugi biaya hukum senilai lebih dari US$1 juta (sekitar Rp15,8 miliar) dari pihak penggugat.

Langkah hukum ini diambil OpenAI pada Senin waktu Amerika Serikat, tak lama setelah xAI mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding atas gugatan mereka yang sebelumnya telah berulang kali ditolak. Sebelumnya, perusahaan di balik chatbot Grok tersebut menuduh OpenAI melakukan perekrutan karyawan secara tidak sah guna mencuri informasi internal yang bersifat rahasia.

Tim hukum OpenAI menegaskan bahwa xAI sengaja melayangkan gugatan tanpa didasari oleh bukti-bukti yang kuat. Mereka menilai taktik tersebut memaksa OpenAI membuang sumber daya yang besar untuk mempertahankan diri dari tuduhan yang tidak berdasar. Pihak pengacara OpenAI menyatakan bahwa xAI menggugat terlebih dahulu sebelum mengumpulkan bukti kuat, yang dinilai merugikan operasional perusahaan.

Perseteruan berkepanjangan ini diproyeksikan akan terus bergulir dalam beberapa bulan ke depan. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi OpenAI yang kini tengah mempersiapkan diri untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO). Di sisi lain, dinamika kompetisi di sektor AI global juga kian memanas seiring dengan tantangan hukum lainnya yang dihadapi industri teknologi saat ini.