Seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini siap memasuki babak baru dalam pengelolaan fasilitas pelayanan publik. Sebanyak 17 Puskesmas di wilayah tersebut telah secara resmi dinyatakan lolos tahap penilaian untuk beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, mengonfirmasi keberhasilan seluruh Puskesmas tersebut dalam memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Saat ini, pemerintah daerah tengah menanti pengesahan administratif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar status kelembagaan baru ini dapat diterapkan secara penuh.

Perubahan status menjadi BLUD memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi pihak Puskesmas dalam mengelola keuangan maupun operasional internal secara mandiri. Fleksibilitas ini diyakini mampu memangkas alur birokrasi, sehingga pemenuhan kebutuhan medis dan respons terhadap kendala pelayanan di lapangan dapat dieksekusi secara lebih cepat, responsif, dan akurat.

Jajat menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif belaka, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fasilitas kesehatan dasar. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, masyarakat Mukomuko diharapkan dapat merasakan dampak langsung berupa layanan kesehatan primer yang semakin bermutu, merata, dan terjangkau.