Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kawasan keuangan khusus ini diproyeksikan menjadi hub strategis yang mampu bersaing dengan pusat keuangan global mapan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai, dengan target pengesahan legislasi pada 21 Juli 2026.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa proyeksi investasi yang dapat diserap melalui PFII berada di kisaran Rp300 hingga Rp500 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi awal dalam skenario moderat yang akan terus disesuaikan seiring dengan dinamika daya saing kawasan di kancah internasional. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap standar perpajakan global, termasuk penerapan kebijakan global minimum tax, sembari menawarkan berbagai insentif kompetitif bagi pelaku usaha.

Hadirnya PFII diprediksi akan memberikan dampak domino pada sektor properti melalui sentimen positif bagi emiten yang memiliki portofolio aset di lokasi terpilih. Selain aspek finansial, pengamat pasar juga menyoroti korelasi antara pertumbuhan pusat bisnis baru dengan urgensi ketahanan energi. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan pusat data (data center) yang sangat bergantung pada pasokan listrik, sektor energi dipandang menjadi aset vital yang akan tumbuh seiring dengan ekspansi ekonomi di kawasan ini.