AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., yang baru saja resmi menjabat sebagai Kapolres Way Kanan, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional hiburan malam. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pencegahan peredaran gelap narkoba serta meminimalisasi potensi tindakan kriminal di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan perwira menengah Polri ini usai menghadiri acara pisah sambut Kapolres Way Kanan yang digelar di Gedung Serba Guna Pusiban Agung pada Kamis (6/8/2026). Ia memastikan program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang telah berjalan baik sebelumnya akan terus dipertahankan secara berkelanjutan.
AKBP Ramadhona menekankan bahwa penanganan peredaran narkotika memerlukan sinergitas lintas sektoral. Menurutnya, kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya kolaborasi aktif dari pemerintah daerah, tokoh lintas agama, tokoh adat, serta kesadaran dari seluruh lapisan warga dalam menjaga kondusivitas lingkungan mereka.
Aturan pembatasan aktivitas hiburan malam ini sejatinya merujuk pada kebijakan yang diinisiasi oleh Kapolres terdahulu, AKBP Didik Kurniawan. Regulasi tersebut diperkuat secara formal melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300 Tahun 2023 yang berfokus pada pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.
Komitmen kepemimpinan baru ini mendapat respon positif dari sejumlah tokoh masyarakat setempat yang berharap aksi kriminalitas jalanan seperti pembegalan dapat ditekan. Untuk memaksimalkan pengawasan, jajaran Polres Way Kanan mengimbau warga agar proaktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun pelanggaran batas jam malam melalui layanan Call Center 110.