Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, memperketat pengawasan dan menindak tegas potensi peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta kafe. Langkah ini diambil seiring dengan menjamurnya pusat-pusat hiburan yang dinilai rawan menjadi titik transaksi barang haram tersebut.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa kepolisian menerapkan berbagai strategi mulai dari penyelidikan mendalam, patroli berkala, hingga operasi penindakan jaringan pengedar. Dalam pelaksanaannya, Polres Badung berkolaborasi aktif dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, pemerintah daerah, dan pengelola THM demi meminimalkan ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan wilayah, kawasan Kuta Utara menjadi fokus perhatian utama petugas. Wilayah ini dikenal memiliki konsentrasi tempat hiburan malam yang tinggi serta mobilitas masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara yang sangat padat. Kendati demikian, Aiptu Ayu menegaskan pengawasan tetap berjalan merata di seluruh wilayah hukum Polres Badung karena transaksi narkotika kini kerap bergeser ke lokasi-lokasi non-hiburan.

Selain tindakan represif, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi muda. Upaya edukasi ini melibatkan jajaran polsek, pemerintah desa, desa adat, pecalang, hingga kepala lingkungan, termasuk saat menggelar penertiban penduduk pendatang. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.