Kementerian Keuangan tengah mematangkan langkah strategis untuk menekan peredaran pita cukai palsu di tanah air. Melalui kolaborasi antara Perum Peruri dan penyedia teknologi luar negeri, pemerintah akan menerapkan sistem pemantauan digital berbasis track and trace guna memperketat pengawasan komoditas kena cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa teknologi baru ini memanfaatkan identitas digital pintar yang hanya dapat dibaca menggunakan pemindai khusus, bukan kode batang (barcode) biasa. Validasi keaslian pita cukai pada kemasan produk, seperti rokok, nantinya dapat diverifikasi secara langsung dan cepat oleh petugas maupun masyarakat hanya dengan menggunakan telepon seluler.
Selain pembaruan sistem pada fisik pita cukai, pemerintah juga berencana mengintegrasikan mesin pengawas khusus di sejumlah pabrik rokok skala besar. Perangkat pemantau ini berfungsi merekam volume produksi riil secara langsung (real-time) dan terhubung secara sistematis ke pangkalan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat untuk mencegah manipulasi data produksi.
Dari aspek pendanaan, proyek pengadaan ini menggunakan skema investasi unik. Perusahaan teknologi mitra akan dibayar berdasarkan persentase dari tambahan penerimaan negara yang berhasil diselamatkan setelah sistem ini beroperasi. Masa uji coba skema ini direncanakan berlangsung selama lima tahun, dengan opsi penghentian kerja sama secara sepihak jika tidak memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan pendapatan negara.
Saat ini, uji coba perdana teknologi tersebut telah berjalan di wilayah Jawa Tengah. Pemerintah menargetkan perluasan implementasi secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, dengan rencana pemasangan hingga 240 unit mesin pemantau kustom dalam kurun waktu sembilan bulan mendatang.