Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat komitmen pelayanan kesehatan masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Melalui kebijakan ini, seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan medis kepada warga Sumut hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata dari visi dan misi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, guna memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang merata. Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Sumatera Utara telah mencapai 98,6 persen dengan tingkat keaktifan kepesertaan di atas 80 persen.

Kebijakan Probis-UHC menyasar kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan gratis ini.

Terkait kendala administrasi, seperti kartu kepesertaan yang belum aktif, Faisal menegaskan pelayanan kesehatan harus tetap diberikan terlebih dahulu. Pasien atau keluarga pasien diberikan tenggat waktu selama 3x24 jam untuk melengkapi dokumen administrasi dengan asistensi petugas dari pemerintah kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi fasilitas kesehatan atau puskesmas di wilayah Sumut yang menolak pasien.