Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil guna menekan laju penurunan kualitas udara sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran pemukiman, terutama saat memasuki musim kemarau dan cuaca panas ekstrem.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, mengingatkan bahwa asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat beracun, termasuk partikulat halus (PM2.5). Senyawa berbahaya ini dapat dengan mudah menembus saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan riwayat penyakit paru-paru kronis.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui aturan ini, masyarakat didorong untuk meninggalkan kebiasaan membakar sampah dan beralih ke metode pemilahan sampah langsung dari rumah tangga.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus mengoptimalkan pemantauan kualitas udara melalui jaringan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terpasang di sejumlah titik strategis. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa selain edukasi, pengawasan ketat terhadap sumber emisi terus berjalan demi memastikan udara perkotaan tetap aman dihirup.

Aturan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi yang melanggar. Warga yang terbukti melakukan pembakaran sampah di area terbuka secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda finansial maksimal sebesar Rp50 juta. Masyarakat yang mendapati adanya aktivitas pembakaran liar pun diimbau segera melapor melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau unit pengaduan Satpol PP.