PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh membuka ruang kerja sama bagi investor, pelaku usaha, dan pemilik lahan strategis untuk ikut membangun jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Aceh.

Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat infrastruktur pendukung kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan di wilayah Aceh.

General Manager PLN UID Aceh, Eddi Saputra, mengatakan peluang kemitraan ini disiapkan dengan skema bisnis yang mempertimbangkan aspek kelayakan komersial bagi calon mitra. Menurutnya, besaran keuntungan yang diterima mitra akan menyesuaikan kontribusi modal, aset, maupun bentuk investasi yang diberikan.

“Kami ingin memastikan bisnis SPKLU ini sangat layak secara komersial bagi mitra. Semakin besar kontribusi modal atau aset yang ditanamkan, semakin besar pula porsi keuntungan yang akan didapatkan oleh mitra,” ujar Eddi di Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Dalam struktur tarif yang ditawarkan, setiap pengisian daya kendaraan listrik dikenakan biaya dasar sebesar Rp2.466,78 per kWh. Dari jumlah tersebut, Rp1.644,52 per kWh masuk sebagai biaya dasar daya atau SPKLU charging fee, sedangkan Rp822,26 per kWh menjadi bagian pendapatan layanan atau sharing revenue yang akan dibagi antara PLN dan mitra sesuai kesepakatan kerja sama.

PLN UID Aceh menyiapkan empat pilihan skema kemitraan agar dapat menyesuaikan kebutuhan dan kapasitas calon investor. Skema pertama diperuntukkan bagi penyedia lahan, dengan porsi bagi hasil untuk mitra berkisar 10 hingga 25 persen.

Skema kedua ditujukan bagi investor penuh yang menyiapkan lahan sekaligus perangkat mesin pengisian daya. Dalam model ini, mitra berpeluang memperoleh pendapatan hingga 98 persen, sementara PLN mendapatkan 2 persen sebagai biaya platform.

Adapun skema ketiga melibatkan konsorsium tiga pihak, sedangkan skema keempat berupa integrasi mandiri melalui sistem geotagging bagi pemilik izin usaha penyediaan tenaga listrik atau IUPTL non-PLN yang telah memenuhi ketentuan.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Zulfan M. Jamil, menjelaskan bahwa pembagian keuntungan juga mempertimbangkan kapasitas perangkat charger. Hal ini dilakukan agar nilai investasi dan manfaat ekonomi yang diterima mitra tetap proporsional.

Menurut Zulfan, untuk perangkat dengan kapasitas di atas 100 kW atau kategori ultra fast charging, pemilik charger dapat memperoleh porsi keuntungan hingga 83 persen dari sharing revenue. Kapasitas tersebut dinilai membutuhkan investasi lebih besar sehingga pembagian hasilnya disesuaikan.

“Ini menjadi peluang pendapatan pasif yang sangat menjanjikan bagi sektor swasta, pengembang properti, hingga pemilik ruko strategis di Aceh,” kata Zulfan.

Melalui perluasan SPKLU, PLN UID Aceh menargetkan akses pengisian daya kendaraan listrik semakin mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda transformasi energi nasional dan percepatan ekosistem transportasi rendah emisi.

PLN turut menyediakan informasi lokasi SPKLU secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur tersebut untuk menemukan titik pengisian daya terdekat, sekaligus mengakses berbagai layanan kelistrikan lainnya melalui perangkat ponsel.