Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mengambil langkah tegas untuk tidak menyiarkan secara langsung (live streaming) malam hiburan rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 kabupaten tersebut. Keputusan ini diambil demi mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan peniadaan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi pemerintah daerah ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Panitia HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya, Hendra Hadikusuma. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari jajaran pemerintah kabupaten dalam melindungi hak ekonomi serta kekayaan intelektual para seniman, pencipta lagu, dan pelaku industri musik nasional.
Menurut Hendra, kehadiran artis ibu kota dan penampilan musik dalam acara tersebut memiliki konsekuensi hukum terkait hak siar dan royalti. Guna menghindari potensi pelanggaran regulasi hak cipta dan perizinan, pihak panitia memutuskan untuk membatasi akses penonton hanya bagi mereka yang hadir langsung secara fisik di arena pertunjukan.
Meskipun tidak dapat disaksikan secara daring, masyarakat Murung Raya tetap dipersilakan untuk meramaikan dan menikmati seluruh rangkaian acara hiburan rakyat tersebut secara langsung di lokasi yang telah dipersiapkan panitia pada awal Agustus mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengedukasi publik mengenai pentingnya menghargai karya cipta.