Pemerintah Indonesia tengah gencar mempromosikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai tulang punggung mitigasi krisis iklim. Namun, di balik narasi keberlanjutan tersebut, muncul kekhawatiran serius dari berbagai pihak bahwa skema ini berpotensi menjadi ajang greenwashing atau "cuci dosa" bagi korporasi yang selama ini memiliki rekam jejak destruktif terhadap lingkungan.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat hilangnya 2,7 juta hektar hutan alam dalam rentang 2020 hingga 2024. Ironisnya, banyak perusahaan yang kini mengantongi izin bisnis karbon adalah pemain lama yang bertanggung jawab atas deforestasi ratusan ribu hektar lahan. Tsabit Khairul Auni dari FWI mengungkapkan bahwa fenomena Fear of Missing Out (FOMO) mendorong para pelaku industri ekstraktif beralih ke perdagangan karbon untuk mengamankan keuntungan finansial, alih-alih melakukan transisi teknologi bersih yang sesungguhnya.

Permasalahan semakin pelik dengan adanya ketimpangan harga karbon domestik yang jauh lebih murah dibandingkan pasar internasional. Kondisi ini dikhawatirkan membuat korporasi cenderung memilih membeli kredit karbon sebagai jalan pintas untuk memenuhi target emisi, alih-alih memperbaiki tata kelola operasional mereka yang secara faktual masih menyumbang emisi besar bagi iklim.

Di sisi lain, masyarakat adat menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. FWI mendeteksi adanya tumpang tindih lahan seluas 1,9 juta hektar antara wilayah kelola adat dengan konsesi proyek karbon. Banyak warga lokal yang tidak mendapatkan informasi yang memadai, bahkan mengalami pembatasan akses ke hutan akibat klaim "stok karbon" oleh perusahaan. Hal ini memicu risiko perampasan lahan yang nyata di lapangan, seperti yang terpantau di Kepulauan Aru dan Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Marjaka dari Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengintegrasikan sistem registrasi unit karbon (SRUK) demi transparansi data. Pemerintah mengeklaim sedang merancang mekanisme benefit sharing yang pro-rakyat, meski mengakui bahwa implementasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) di lapangan masih menghadapi hambatan birokrasi dan sosial yang sangat kompleks.

Pakar iklim dari Universitas Indonesia, Riko Wahyudi, mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam miskonsepsi bahwa pasar karbon adalah solusi utama. Ia menekankan bahwa pasar karbon hanyalah instrumen pendanaan, bukan aksi mitigasi itu sendiri. Tanpa pembenahan tata kelola dan sinkronisasi data antar-sektor yang kuat, komitmen Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030 berisiko kehilangan kredibilitas di mata komunitas internasional.