Aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar sejumlah rumah kos dan tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu (23/8/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang kedapatan berada di dalam satu kamar kos bersama seorang pria dewasa.
Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perdana Putra, memimpin langsung jalannya razia yang dimulai sejak Sabtu malam. Petugas mengamankan remaja berinisial AH (16), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Pringsewu Utara. Saat itu, AH sedang bersama FD (25), pria asal Kecamatan Sukoharjo.
Selain pasangan tersebut, polisi juga membawa seorang perempuan berinisial FD (19) yang diduga berperan menyewakan kamar kos tersebut kepada mereka. Ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk mendalami kronologi kejadian.
Tak hanya mengamankan warga, dalam operasi terpisah, petugas juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai lokasi karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita di Mapolres Pringsewu selagi polisi memeriksa keabsahan surat-surat dan asal-usulnya.
AKBP Dadi Perdana Putra menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya ini juga difokuskan untuk meminimalisasi peredaran narkotika, minuman keras, serta mencegah terjadinya tindak asusila dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Pringsewu.