Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap 42 perusahaan pembiayaan (multifinance) di Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah puluhan perusahaan tersebut dilaporkan memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross yang melampaui ambang batas aman sebesar 5 persen per Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pemantauan intensif terus dilakukan. Upaya ini bertujuan agar kualitas pembiayaan di puluhan perusahaan tersebut dapat segera pulih dan kembali ke level yang sehat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, regulator industri keuangan nasional ini telah menginstruksikan manajemen multifinance yang bersangkutan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan. OJK mendesak penguatan prinsip kehati-hatian (prudential principle), peningkatan sistem manajemen risiko, pengetatan pengawasan kualitas penyaluran kredit, serta optimalisasi proses penagihan piutang kepada para debitur bermasalah.
Rasio NPF sendiri merupakan indikator vital untuk mengukur kesehatan portofolio kredit pada industri pembiayaan. Lonjakan angka NPF mengindikasikan tingginya risiko gagal bayar yang dihadapi perusahaan, yang jika dibiarkan tanpa penanganan serius dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan non-bank secara keseluruhan.