Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, menaruh perhatian serius terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dalam sidang pleno Komisi Waqi’iyah, forum Bahtsul Masail secara resmi menetapkan status hukum fikih terkait tiga isu kontemporer yang tengah menjadi tren global.
Ketiga persoalan krusial yang disahkan tanpa catatan tersebut meliputi komersialisasi data DNA manusia, penggunaan chip implan otak seperti Neuralink, serta keabsahan transaksi mata uang kripto atau Bitcoin. Langkah ini diambil untuk memberikan panduan keagamaan yang jelas bagi umat Islam di tengah derasnya arus disrupsi teknologi.
Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Komisi Waqi’iyah, K.H. Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir setelah melalui perdebatan ilmiah yang cukup intensif. Proses perumusan hukum tersebut melibatkan ratusan fuqaha atau ahli hukum Islam dari berbagai wilayah untuk memastikan setiap aspek kemaslahatan dan kemudaratan dikaji secara mendalam.
Dari empat isu awal yang diajukan ke meja sidang, forum sepakat untuk menetapkan status hukum bagi ketiga teknologi tersebut. Hal ini dikarenakan perkembangannya dinilai berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat modern, termasuk aspek perlindungan nasab dan keselamatan jiwa.