Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada rencana untuk memberlakukan aturan pajak baru yang secara khusus menyasar bisnis sewa properti atau rumah kontrakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada instruksi khusus untuk memburu pajak dari para pemilik kontrakan.

"Kalau kita akan mengejar pajak kontrakan, tidak ada perintah seperti itu," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa aktivitas perpajakan saat ini berjalan normal seperti biasa, di mana setiap wajib pajak melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang mereka terima secara reguler.

Senada dengan Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, turut membantah isu yang beredar luas tersebut. Inge menegaskan bahwa dalam rencana kerja DJP untuk tahun anggaran 2027, belum ada program kerja spesifik yang membidik pemilik rumah sewa atau kontrakan.

Menurut penjelasan DJP, kesalahpahaman ini bermula dari pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut, sektor penyewaan properti hanya dijadikan salah satu contoh untuk menggambarkan upaya penguatan basis pajak yang sudah berjalan, bukan untuk memperkenalkan jenis pungutan baru.