Kondisi kesehatan mental anak di Indonesia kini berada pada fase yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa komitmen lintas sektor menjadi syarat mutlak untuk menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat bagi generasi penerus bangsa.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada data program Cek Kesehatan Gratis (CKG) oleh Kementerian Kesehatan pada Januari 2026, terungkap bahwa sekitar 363.326 anak usia 7–17 tahun atau sebesar 4,8% dari total populasi kelompok usia tersebut, terindikasi mengalami gejala depresi. Angka ini menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan dan institusi pendidikan.

Situasi semakin pelik jika menilik data statistik dari Kepolisian Negara RI. Dalam kurun waktu dua tahun, kasus bunuh diri pada anak usia 0–15 tahun mengalami lonjakan signifikan, yakni dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024. Peningkatan dua kali lipat ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang belum tertangani secara optimal.

Lestari Moerdijat, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, menyoroti bahwa akar permasalahan kesehatan mental anak sering kali berkaitan dengan riwayat kekerasan yang mereka alami. Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap perumusan kebijakan kesehatan jiwa anak harus melibatkan aspirasi dari anak itu sendiri serta para pemangku kepentingan terkait.

Pendekatan yang inklusif dan berbasis perspektif anak diyakini mampu menghasilkan solusi yang jauh lebih komprehensif. Dengan langkah nyata yang terintegrasi, diharapkan bangsa Indonesia dapat mewujudkan generasi muda yang tangguh, sehat secara psikis, dan berdaya saing di masa depan.