Belakangan ini, muncul diskusi di media sosial mengenai keluhan peserta BPJS Kesehatan yang harus menanggung biaya rumah sakit secara mandiri saat menjalani rawat inap. Setelah ditelusuri, kendala tersebut kerap dipicu oleh status kepesertaan yang tidak aktif akibat penunggakan iuran, yang baru dibayarkan kembali tepat saat pasien membutuhkan perawatan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya perawatan bagi peserta dengan status aktif. Bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat inap, diberlakukan denda pelayanan. Besaran denda tersebut mencapai 5 persen dari perkiraan biaya medis dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan batasan maksimal Rp20 juta. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, spesifik berlaku bagi pasien rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif.
Selain masalah tunggakan, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat layanan kesehatan tertentu yang memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pengecualian ini mencakup tindakan medis yang bersifat kosmetik, seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk estetika, serta pengobatan alternatif yang belum teruji secara klinis. Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia atau prosedur yang sudah dijamin oleh instansi lain juga tidak masuk dalam cakupan JKN.
Rizzky merinci bahwa beberapa layanan telah memiliki penjamin khusus. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja ditangani oleh BPJamsostek atau instansi terkait lainnya. Sementara itu, kasus ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pelayanan bagi korban kekerasan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pembagian skema penjaminan ini sebenarnya telah diatur sejak lama melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 hingga aturan terbaru.
Pihak BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kedisiplinan peserta dalam membayar iuran agar manfaat program JKN dapat terus dirasakan secara berkelanjutan. Meski ada pengecualian, program ini tetap menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit, termasuk perawatan jangka panjang yang berbiaya tinggi seperti cuci darah, pengobatan kanker, hingga penanganan diabetes. Peserta diimbau untuk selalu memantau status kepesertaannya agar tidak terkendala saat memerlukan akses layanan kesehatan.