BPJS Kesehatan Cabang Madiun terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat mengenai cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan agar seluruh peserta memahami hak dan batasan manfaat yang diberikan, terutama terkait jenis pelayanan medis yang tidak masuk dalam tanggungan program tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa penjaminan layanan kesehatan oleh JKN selalu didasarkan pada indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat 21 jenis layanan kesehatan yang secara regulasi tidak dapat diklaim melalui program JKN.
Adapun daftar layanan tersebut mencakup tindakan yang bersifat estetika atau kecantikan, perawatan infertilitas, hingga perataan gigi atau ortodonti. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tindakan medis eksperimental, serta pengobatan komplementer yang belum teruji secara klinis juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat.
Lebih lanjut, daftar pengecualian ini juga meliputi layanan yang sudah dijamin oleh program lain, pelayanan di luar negeri, penggunaan alat kontrasepsi, kosmetik, serta tindakan medis akibat ketergantungan obat atau alkohol. Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan dan optimalisasi dana jaminan kesehatan bagi seluruh peserta.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui kanal-kanal resmi jika terdapat keraguan mengenai prosedur klaim. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih bijak dan menghindari kendala administratif saat berada di fasilitas kesehatan.