Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan intervensi dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini dipandang krusial guna mengoreksi prosedur hukum yang dinilai tidak lazim dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026). Ia menyoroti adanya keganjilan dalam mekanisme peralihan penyidikan kasus Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung, yang menurutnya berpotensi mencederai independensi hukum.

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar Presiden turut mengambil langkah strategis apabila KPK merasa terhambat oleh tekanan politis. Menurutnya, karena perkara ini masih berada dalam ranah eksekutif, Presiden memiliki kewenangan untuk mendorong KPK mengambil alih kasus tersebut tanpa melanggar independensi lembaga peradilan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup perkara PT Asabri, dugaan korupsi batubara PLTU, hingga PT Krakatau Steel. Namun, Polri kemudian melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dengan alasan percepatan penanganan kasus, sebuah langkah yang kini memicu polemik di kalangan pakar hukum.