Jakarta - Salah satu media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang keras segala bentuk pengambilan konten tanpa izin dari platform digital mereka. Langkah ini diambil guna menjaga integritas karya jurnalistik serta melindungi kekayaan intelektual perusahaan dari eksploitasi pihak ketiga.
Larangan tersebut mencakup pembatasan terhadap penggunaan metode perayapan (crawling) atau pengindeksan otomatis yang biasa dimanfaatkan untuk melatih model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) maupun sistem di platform digital lainnya. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh aset digital, mulai dari artikel tulisan, foto, infografis, hingga konten video, mutlak tidak boleh disalin tanpa persetujuan tertulis dari direksi yang berwenang.
Fenomena perlindungan konten dari bot AI kini semakin marak dilakukan oleh berbagai perusahaan media di tingkat global maupun lokal. Langkah protektif yang diambil oleh MIX Marcomm ini mencerminkan sikap tegas industri pers dalam merespons tantangan hak cipta di era digital, sekaligus menjaga kualitas serta nilai eksklusivitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.