Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat program intervensi penurunan angka stunting di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ida Halimah, menjelaskan bahwa dana transfer daerah ini sangat krusial untuk menutupi kebutuhan pos anggaran yang sebelumnya ditopang oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian DBHCHT tahun ini diarahkan untuk pengadaan obat-obatan esensial pelayanan dasar, alat kesehatan, hingga penyediaan unit dehumidifier di fasilitas medis.
Selain pemenuhan sarana medis, sektor penanggulangan stunting juga menjadi prioritas utama penyerapan DBHCHT. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026, alokasi dana akan disalurkan dalam bentuk intervensi nutrisi, seperti pemberian susu dan pangan olahan medis khusus (PKMK) bagi ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) serta balita rawan stunting.
Upaya taktis ini menyasar sekitar 1.500 balita teridentifikasi stunting yang tercatat dalam sistem data SIGIZI terintegrasi. Dinkes Sukabumi menerapkan pendekatan intervensi spesifik dan sensitif secara simultan, dengan target evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas program pemberian makanan tambahan tersebut.
Guna mempercepat penurunan angka tengkes, program dinas ini diperkuat oleh kolaborasi lintas sektor melalui gerakan sosial aparatur sipil negara (ASN) bertajuk "Satu Telur Satu Pegawai". Program gotong royong ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan gizi anak secara komprehensif di Kota Sukabumi.