Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Kendati memikul tanggung jawab besar di garda terdepan, sebagian dari mereka rupanya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, baik di sektor kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Merespons ketimpangan ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi profesi medis guna merumuskan solusi konkret. Langkah strategis ini dilakukan demi menjamin perlindungan sosial yang lebih merata dan adil bagi seluruh pekerja medis di tanah air.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, dr. Mahesa Paranadipa Maykel, mengungkapkan bahwa inisiatif ini dipicu oleh adanya laporan kasus pekerja medis yang mengalami kecelakaan kerja, sakit, hingga meninggal dunia tanpa jaminan sosial. Menurutnya, kondisi di mana garda kesehatan tidak terlindungi saat merawat masyarakat adalah sebuah ironi yang harus segera diatasi.
Salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah ketidaksinkronan data keanggotaan. Terdapat perbedaan data yang cukup signifikan antara BPJS, Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan, dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Penyelarasan data tersebut mendesak dilakukan agar pemerintah dapat memetakan status kepesertaan jaminan sosial para tenaga kesehatan secara presisi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap amanat undang-undang yang mewajibkan perlindungan bagi seluruh pekerja. Mengingat tingginya risiko profesi medis—seperti dokter yang berpraktik di beberapa lokasi—skema kepesertaan jaminan sosial idealnya disesuaikan dengan setiap tempat kerja guna meminimalisasi celah risiko.
Saat ini, skema perlindungan telah menyasar sekitar 15 ribu dokter internship melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, DJSN berkomitmen untuk menyederhanakan birokrasi pendaftaran agar perlindungan jaminan sosial dapat langsung aktif begitu tenaga medis mulai bertugas di daerah, sekaligus memperjelas status hubungan kerja kemitraan yang kerap menjadi hambatan administratif.