Sembilan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman. Langkah penertiban ini dilakukan saat petugas menggelar razia di kawasan Lubuk Alung pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Penertiban ini menyasar dua kafe karaoke yang kedapatan masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Padang Pariaman.
Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa razia gabungan yang melibatkan sekitar 50 personel ini menyasar beberapa titik di Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung sejak Kamis malam. Kendati demikian, sejumlah kafe di Batang Anai terpantau sudah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di Kecamatan Lubuk Alung, petugas menemukan dua kafe yang membandel. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan enam pemandu lagu, disusul tiga orang lainnya dari tempat karaoke kedua. Kesembilan perempuan tersebut segera dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan administratif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain pembinaan rutin, pihak berwenang juga akan mendalami ada tidaknya unsur praktik prostitusi dari aktivitas kafe tersebut. Rifki menegaskan, apabila hasil pemeriksaan PPNS menunjukkan adanya indikasi prostitusi, pihak Satpol PP akan langsung berkoordinasi untuk mengirimkan mereka ke panti sosial rehabilitasi.
Ke depan, Satpol PP Padang Pariaman berjanji akan mengintensifkan patroli malam demi menjaga situasi kondusif di masyarakat. Para pemilik tempat hiburan malam pun diimbau keras untuk senantiasa mematuhi regulasi jam operasional demi kenyamanan bersama.