Sembilan wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Penertiban ini menyasar tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan batas waktu operasional.
Operasi penertiban yang melibatkan sedikitnya 50 personel gabungan ini menyisir sejumlah titik rawan gangguan ketenteraman di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Dua lokasi kafe karaoke di Lubuk Alung menjadi fokus penindakan setelah terbukti melanggar jam malam. Saat diperiksa petugas, para pemandu lagu yang terjaring tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri maupun dokumen resmi.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati serta Keputusan Bersama mengenai pengawasan aktivitas hiburan malam yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Sembilan wanita tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani pemeriksaan administratif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rifki menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi praktik prostitusi, mereka akan dikirim ke panti sosial untuk pembinaan moral dan sosial. Sementara itu, pemilik usaha hiburan juga akan diberikan teguran keras agar mematuhi regulasi yang berlaku.