Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dari 38 provinsi serta 128 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini menetapkan hanya delapan partai politik (parpol) dari total 18 peserta pemilu yang berhasil menembus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk melenggang ke DPR RI periode 2024-2029.

Berdasarkan Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebuah partai politik harus mengantongi minimal 4 persen dari total suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Pada pesta demokrasi tahun ini, akumulasi suara sah nasional tercatat mencapai 151.796.630 suara.

PDI Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara nasional dengan mengamankan 25.387.279 suara atau sekitar 16,72 persen. Di posisi kedua, Partai Golkar menyusul dengan raihan 23.208.654 suara (15,28 persen), disusul oleh Partai Gerindra di peringkat ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara (13,22 persen).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati urutan keempat dengan 16.115.655 suara (10,62 persen), diikuti Partai NasDem yang mengantongi 14.660.516 suara (9,66 persen). Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada di posisi keenam dengan perolehan 12.781.353 suara atau setara 8,42 persen.

Dua slot terakhir di Senayan diisi oleh Partai Demokrat dengan raihan 11.283.160 suara (7,43 persen) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 10.984.003 suara (7,24 persen). Di sisi lain, sepuluh partai politik lainnya dipastikan gagal melenggang ke DPR RI, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hanya meraih 3,87 persen suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan capaian 2,806 persen suara.