YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong jajaran pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Daerah (BUMD) untuk memperketat benteng integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat sektor korporasi pelat merah masih berada dalam jajaran lima besar area paling rawan praktik rasuah di Indonesia.

Berdasarkan data lembaga antirasuah tersebut, sepanjang periode 2004 hingga triwulan II 2026, tercatat sedikitnya 209 kasus korupsi yang melibatkan BUMN dan BUMD. Imbauan penguatan tata kelola ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di hadapan jajaran pimpinan PT PLN (Persero) dalam kegiatan Sharing Session Forum Strategis Distribusi Nasional 2026 di Yogyakarta.

Fitroh menekankan bahwa penanganan korupsi di ranah korporasi bukan sekadar menghafal aturan tertulis, melainkan membutuhkan itikad baik dan kejujuran yang diwujudkan secara konsisten dalam setiap tindakan. Menurutnya, pelanggaran hukum di tubuh BUMN hampir selalu bermula dari kegagalan organisasi dalam mengelola konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial, aktual, maupun perseptual.

Dalam pemaparannya, KPK juga menyoroti berbagai modus operandi baru yang marak terjadi. Penyimpangan tersebut meliputi pengondisian proses pengadaan barang dan jasa, pembuatan proyek fiktif, pembebanan biaya terselubung, transaksi tersembunyi melalui anak perusahaan, hingga penyalahgunaan aset dan reputasi BUMN demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Guna membendung praktik penyalahgunaan wewenang tersebut, KPK meminta insan BUMN memegang teguh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi direksi atas risiko kerugian bisnis, sepanjang keputusan diambil secara hati-hati (Duty of Care), berbasis informasi memadai (Informed Basis), dilandasi loyalitas tinggi (Duty of Loyalty), serta murni untuk kepentingan perusahaan tanpa adanya benturan kepentingan.

Kegiatan yang mengusung tema 'Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance' ini diikuti sebanyak 110 jajaran manajemen puncak Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) dari seluruh Indonesia. Melalui sosialisasi ini, KPK berharap integritas dapat mentransformasi budaya kerja BUMN agar mampu mengeksekusi program strategis secara cepat sekaligus akuntabel.