Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana pemerasan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah lokasi yang difungsikan sebagai "safe house" atau rumah aman khusus untuk menyimpan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

Menurut keterangan pihak lembaga antirasuah, akses menuju rumah persembunyian tersebut sangat terbatas dan hanya dapat dijangkau oleh lingkaran orang kepercayaan sang bupati. Strategi ini diduga sengaja dirancang untuk mengaburkan jejak atas aliran dana ilegal yang dihimpun selama periode jabatan 2021 hingga 2026.

Taufik menjelaskan bahwa modus utama pemerasan yang dilakukan Etik adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan landasan regulasi tersebut, tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar berupa "setoran upah pungut" kepada para bawahannya di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

KPK kini tengah melakukan pendalaman intensif guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami dari Etik. Penyidik menduga praktik pemerasan ini merupakan pola yang berlanjut lintas rezim. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur dana tersebut dipastikan akan terus dikembangkan.

Selain Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, sebagai tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.