Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menggelar sosialisasi perpajakan khusus bagi para pelaku usaha perhotelan dan tempat hiburan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) di kantor KP2KP Serui, Jalan Maluku, Serui Kota ini, dikemas dalam bentuk kelas pajak tematik untuk menyegarkan kembali pemahaman wajib pajak.
Kepala KP2KP Serui, Fandi Agam Razak, memimpin langsung jalannya edukasi tersebut. Dalam pemaparannya, Fandi menekankan bahwa meski kewajiban umum perpajakan sektor ini serupa dengan wajib pajak lainnya, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami terkait klasifikasi objek pajak daerah guna menghindari kekeliruan administrasi.
Fandi menjelaskan, layanan hotel dan restoran masuk dalam kategori objek pajak daerah, sehingga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah harmonisasi Undang-Undang PPN dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas satu objek transaksi yang sama.
Melalui bimbingan intensif ini, KP2KP Serui berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha lokal agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Peningkatan kepatuhan ini diharapkan berkontribusi nyata terhadap pembiayaan pembangunan daerah maupun nasional secara berkelanjutan.