Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya menyelenggarakan Konferensi Nasional bertajuk "Politik Hukum dalam Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia" pada Selasa (15/7/2025). Forum akademis ini menjadi ruang sinergi bagi para pakar hukum, akademisi, peneliti, hingga aparat penegak hukum untuk merumuskan arah reformasi hukum nasional yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Acara yang berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo ini dihadiri oleh jajaran akademisi, mahasiswa, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Windhu Sugiarto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana beserta jajaran masing-masing. Kehadiran praktisi hukum ini memperkuat kolaborasi antara teori akademik dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Hadir sebagai pembicara kunci, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya jaminan proses peradilan yang jujur (fair trial), akuntabilitas, serta transparansi dalam draf pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas telah disepakati untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan serta penguatan keadilan restoratif.
Menyoroti substansi hukum materiil, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru kini lebih humanis dengan mereformulasi delik-delik sensitif dan memperkenalkan sistem pidana alternatif. Senada dengan hal itu, Guru Besar Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono menyatakan adanya pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia, dari yang sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini bertransformasi menjadi memulihkan (restoratif).
Sementara itu, Guru Besar UNAIR Prof. Nur Basuki Minarno mendorong reformasi sistem pembuktian demi keadilan substantif dengan mempertegas peran hakim dan hak terdakwa secara seimbang. Di sisi lain, Ketua Umum ASPERHUPIKI Dr. Fachrizal Affandi mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara KUHP baru dengan Rancangan KUHAP (RKUHAP) 2025 agar semangat progresif perlindungan HAM tidak terhambat oleh pendekatan yang terlalu formalistik dalam proses hukum acara.
Melengkapi diskusi, peneliti politik Yoes C. Kenawas memaparkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan dukungan mayoritas ahli hukum terhadap revisi KUHAP, khususnya terkait transparansi proses legislasi, batasan waktu penyidikan, dan digitalisasi perkara. Melalui konferensi nasional ini, UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembaruan hukum nasional agar tetap adaptif dengan dinamika sosial masyarakat modern.