Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan adanya sejumlah hambatan signifikan yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa proses penyelidikan mandiri oleh Polri terhadap Febrie diprediksi akan menemui jalan buntu. Posisi Febrie sebagai salah satu petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi faktor psikologis sekaligus struktural utama yang mempersulit ruang gerak penyidik kepolisian.
Selain faktor jabatan, Yusuf juga menyoroti kendala yuridis berupa hak imunitas yang melekat pada profesi jaksa berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa tindakan hukum seperti pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap seorang jaksa harus mengantongi izin langsung dari Jaksa Agung.
Kendati demikian, merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), izin dari Jaksa Agung tersebut tidak mutlak diperlukan apabila jaksa bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penetapan status tersangka ini memerlukan analisis hukum yang sangat kuat dan berlapis sejak awal.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yakni korupsi sektor pertambangan batu bara, serta TPPU terkait mega korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Penanganan kasus ini kini telah dialihkan ke pihak Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, di mana status hukum Febrie saat ini diposisikan kembali sebagai saksi untuk kepentingan pendalaman berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru tersebut tidak menghapuskan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Polri. Kejagung berkomitmen untuk mempelajari seluruh alat bukti dan dokumen yang ada, sembari terus berkoordinasi intensif dengan penyidik Polri guna menuntaskan perkara ini.