Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menempati posisi teratas sebagai institusi yang paling sering dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis oleh lembaga tersebut, terdapat 805 aduan masyarakat yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa selain Polri, korporasi dan individu turut menjadi pihak yang banyak diadukan, masing-masing dengan 483 dan 331 laporan. Secara keseluruhan, Komnas HAM menerima 3.003 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025, angka yang menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan dengan total pengaduan pada tahun sebelumnya.
Anis menekankan bahwa tingginya angka pengaduan ini menjadi indikator adanya relasi yang timpang antara pemegang kekuasaan dengan masyarakat. Menurutnya, persoalan HAM saat ini tidak lagi sekadar masalah kebijakan, melainkan kesenjangan antara percepatan pembangunan nasional dengan implementasi prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara di lapangan.
Situasi HAM pada tahun 2025 ditandai oleh tiga tantangan besar, yakni krisis sosial-politik pasca pemerintahan baru, tekanan terhadap kebebasan berekspresi, serta eskalasi konflik agraria akibat Proyek Strategis Nasional (PSN). Dinamika yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari pangan hingga infrastruktur, kerap diwarnai dengan minimnya konsultasi publik dan pendekatan keamanan yang justru memicu kriminalisasi terhadap warga.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan HAM harus segera melakukan perbaikan tata kelola. Kualitas demokrasi dan akuntabilitas publik akan tetap menjadi sorotan utama, terutama saat ruang digital kini menjadi medium utama bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan wewenang oleh aparat maupun aktor ekonomi di tanah air.