Tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar penyimpanan uang bernilai fantastis saat melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar yang ditanam di dalam dinding kafe, yang berisi uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura dengan total nilai mencapai Rp 60 miliar.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam skema joint investigation. Selain menyita uang tunai dalam berbagai denominasi, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.

Operasi penggeledahan yang dilakukan secara serempak di beberapa lokasi, termasuk di sebuah tempat penukaran uang (money changer), bertujuan untuk mendalami dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus-kasus yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan gangguan listrik (blackout), kasus ASABRI periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan anak perusahaan BUMN, Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.