DPR RI melalui Komisi VI mengingatkan bahwa indikator keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh hanya bersandar pada kuantitas pembentukannya. Koperasi diharapkan mampu menghadirkan dampak ekonomi yang konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi entitas formal di atas kertas.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa pencapaian KDKMP tidak semestinya diukur lewat kuantitas badan hukum, jumlah gerai, aset, atau total bantuan yang telah digulirkan. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.
Anggia memaparkan bahwa keberhasilan sejati sebuah koperasi terletak pada keaktifan para anggota, kapasitas serta integritas pengelola, kelayakan model bisnis yang dijalankan, serta intensitas transaksi harian. Keuangan yang sehat dan kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota menjadi parameter utama yang harus dipenuhi.
Imbauan ini dinilai krusial mengingat laju pertumbuhan KDKMP yang sangat pesat. Data dari Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026 mencatat jumlah unit telah menembus 83.382 koperasi secara nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp157,9 miliar. Kendati demikian, tantangan di lapangan seperti keterbatasan kapasitas pengurus dan kendala rantai pasok masih sering ditemukan.
Mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, Anggia menyarankan agar pemerintah tidak memaksakan satu model bisnis seragam bagi seluruh KDKMP. Model bisnis harus disesuaikan dengan potensi lokal dan kebutuhan pasar yang dinamis, didukung oleh regulasi yang adaptif terhadap transformasi digital tanpa mengabaikan asas kekeluargaan.
Guna meminimalkan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat lokal, KDKMP didorong untuk bersinergi dengan BUMDes, UMKM, serta koperasi lain yang sudah mapan. Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum bagi DPR untuk menjaring masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian demi menciptakan ekosistem koperasi yang profesional, mandiri, dan tangguh.