Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah strategis untuk menggarap potensi raksasa industri olahraga nasional yang diestimasi mencapai 521 miliar dolar AS atau sekitar Rp8.000 triliun. Upaya ini diwujudkan melalui sinergi erat antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kolaborasi resmi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengembangan Investasi di Sektor Keolahragaan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menggenjot realisasi investasi, melainkan juga memicu dampak domino yang positif bagi perekonomian daerah, sektor pariwisata, dan industri kreatif pendukung.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan pentingnya kepastian regulasi untuk menarik minat para investor global maupun domestik. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah kini menerapkan sistem perizinan yang lebih responsif. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha dapat terbit secara otomatis jika kementerian teknis terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang disepakati.
Hingga kini, mekanisme kemudahan birokrasi tersebut telah memfasilitasi penerbitan lebih dari 250 perizinan. Dengan jaminan kepastian hukum yang semakin kuat, pemerintah optimistis ceruk pasar wisata olahraga (sport tourism) global yang bernilai hampir 600 miliar dolar AS dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.