Rencana pemerintah menempatkan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyokong modal utama bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai perhatian serius dari kalangan akademisi dan pelaku industri. Langkah strategis ini dinilai bukan sekadar proyek regulasi, melainkan pertaruhan kredibilitas dan neraca lembaga investasi negara yang membutuhkan pengawasan ketat.
Syafruddin Karimi, pakar ekonomi dari Universitas Andalas, menekankan bahwa investasi pada PFII membawa profil risiko yang jauh berbeda dibandingkan sektor riil. Menurutnya, kepercayaan pasar menjadi elemen kunci dalam pusat finansial, sehingga potensi risiko seperti pencucian uang, sengketa hukum, hingga kegagalan menarik investor utama harus diantisipasi melalui studi kelayakan yang independen dan sistem audit yang transparan.
Lebih lanjut, para ahli mengingatkan agar PFII tidak menjadi celah bagi praktik round tripping, yakni transaksi bolak-balik yang justru merugikan ekonomi nasional. Dikhawatirkan, alih-alih mendatangkan investasi asing langsung (FDI), kawasan ini justru hanya akan menjadi perantara bagi modal domestik untuk diputar kembali dengan skema yang memanipulasi laporan keuangan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menko Perekonomian menargetkan percepatan dasar hukum PFII rampung sebelum pertengahan Agustus 2026. Bali diproyeksikan menjadi lokasi strategis bagi pusat ini, dengan harapan mampu mengadopsi standar internasional dalam layanan jasa keuangan seperti wealth management dan family office.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asosiasi perbankan pun turut memberikan catatan krusial terkait pembagian wewenang pengawasan. Koordinasi antara Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII dan regulator domestik harus disusun secara rigid guna menghindari tumpang tindih kewenangan, sehingga inovasi yang lahir tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian (prudensial) yang berkelanjutan.