Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk memperkuat literasi terkait mekanisme bisnis perdagangan karbon yang bersumber dari sektor pengelolaan sampah. Upaya ini dinilai krusial guna mencegah daerah terjebak dalam skema kerja sama dengan investor asing yang tidak menguntungkan bagi kas daerah.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa potensi nilai ekonomi dari perdagangan emisi ini sangat besar meskipun komoditasnya tidak berwujud fisik. Tanpa pemahaman regulasi yang matang, pemerintah daerah dikhawatirkan hanya akan menjadi penonton saat pihak asing meraup keuntungan besar dari karbon yang dihasilkan wilayah setempat.
Menurut Jumhur, salah satu sumber emisi terbesar di daerah adalah gas metan yang dihasilkan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan sistem terbuka (open dumping). Melalui pemanfaatan teknologi bio-membran, gas metan tersebut sebenarnya dapat ditangkap dan dikonversi menjadi sumber energi terbarukan, yang kemudian diklaim melalui mekanisme Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) untuk dijual di pasar global.
Sebagai langkah konkret, KLH menginstruksikan kedeputian terkait untuk segera menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan nasional bagi aparatur daerah. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi bisnis karbon, sehingga Pemda dapat secara mandiri mengelola potensi lingkungan mereka menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Senada dengan imbauan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengakui bahwa daerahnya kerap didatangi investor asing yang tertarik dalam proyek pengelolaan sampah. Namun, ia menegaskan pentingnya bersikap selektif karena beberapa calon investor mengajukan syarat merugikan, seperti izin membawa masuk sampah dari negara asal mereka.